INFODUNIAKITA.com - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan pemeriksaan perkara lebih transparan pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Usulan ini bertujuan mengurangi putusan yang tidak jelas yang merugikan pihak berperkara. KY menginginkan agar pembacaan putusan dilakukan secara terbuka, memungkinkan pihak terkait hadir dan memahami keputusan Majelis Hakim secara langsung. Ketua KY, Amzulian Rifa'i, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
![Komisi Yudisial (KY) mengusulkan revisi Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial (KY) mengusulkan revisi Rancangan Undang-Undang](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBehAUR-ZyFiVzoT55Kkp3bNr6qKmk3bfXplxSRUh0e4cAd6BoP_b0t24-GF5Lp7hU1CQNhR6jg8hWNNGDMsAPJdkjChXgz_tjbPwClMeKP6CN5Om7TDd536pPgSOeL32hLFZ88XiXZwgZ9DQ_HBaFxy6ojhpBqqHa6e_dRfAZYGXsQwx_rTU2C6lSdFvc/w640-h388-rw/hakim-1.jpg)
Amzulian menegaskan bahwa dengan pembacaan putusan secara terbuka pada tingkat upaya hukum, seperti banding, kasasi, atau PK, putusan yang tidak transparan dapat dihindari. Selama ini, pemeriksaan pada tahap upaya hukum dilakukan secara terbatas oleh Majelis Hakim. Komisi Yudisial (KY) telah menerima banyak permintaan dari masyarakat untuk memantau perkara pada tingkat ini. Namun, hingga kini, KY hanya dapat menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada pimpinan pengadilan atau Mahkamah Agung agar penanganan perkara tersebut lebih diperhatikan.
Pada tahun 2024, KY menerima 966 permohonan pemantauan untuk semua tingkat pengadilan, dengan 59 permohonan di tingkat banding dan 127 perkara di Mahkamah Agung, baik kasasi maupun PK. Amzulian mencontohkan kasus Hakim Agung Ahmad Yamani, di mana putusan terhadap terdakwa gembong narkoba Henki Gunawan diubah dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Akibatnya, Ahmad Yamani diberhentikan sebagai Hakim Agung pada tahun 2012, yang dilansir dari Infoduniakita.com.
Oleh karena itu, KY mengusulkan agar KUHAP mengatur pemeriksaan perkara di tingkat banding dan Mahkamah Agung dengan jelas, memberikan akses kepada semua pihak, terutama terpidana. KY yang berwenang melakukan pengawasan juga harus diberi akses, meskipun perkara bersifat tertutup. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam persidangan, di mana Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum.
Komentar
Posting Komentar