Langsung ke konten utama

IHSG Kembali Merah, Saham Taipan Prajogo Pangestu Terpuruk

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku. 

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer

"Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu. 

Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020. Dalam gugatannya, Ronny Talapessy menyatakan bahwa pimpinan KPK terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa pimpinan KPK periode 2024-2029 baru dilantik pada 20 Desember 2024, dan hanya tiga hari kemudian mereka menerbitkan dua Sprindik dan SPDP yang menetapkan Hasto sebagai tersangka. "Keputusan pimpinan baru KPK sangat cepat menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Ronny. Menurutnya, langkah pimpinan KPK tersebut terlalu cepat, mengingat pasal yang disangkakan melibatkan dua perkara, yakni dugaan suap dan perintangan. Baca selengkapnya di sini.

"Kita melihat dari rentang waktu sejak serah terima jabatan pada 20 Desember 2024 hingga penetapan dua tindak pidana," lanjut Ronny. Anggota tim hukum lainnya, Todung Mulya Lubis, menyatakan Hasto ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses penyelidikan. Menurutnya, KPK tiba-tiba menetapkan kliennya sebagai tersangka meski belum menggelar penyelidikan. "Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa penyelidikan terlebih dahulu," kata Todung. Ia menambahkan, KPK seharusnya menyelidiki dan memanggil Hasto sebagai calon tersangka. Namun, langkah KPK dianggap tidak berdasar pada bukti yang diperoleh dalam penyidikan. "Penetapan tersangka ini terkesan terburu-buru tanpa menunggu bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui penyitaan dan pemeriksaan saksi lainnya," ujar Todung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Taman Safari Akan Hadir di IKN, Pembangunan Dimulai Akhir 2025

Taman Safari Indonesia (TSI) berencana mendirikan Taman Safari di Ibu Kota Nusantara (IKN). Proyek ini dijadwalkan selesai paling lambat akhir 2025. Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita IKN, mengumumkan hal ini setelah bertemu dengan Garibaldi (Boy) Thohir, yang bersama konsorsiumnya akan mewujudkan pembangunan tersebut.  "Hari ini (Jumat), saya menerima Pak Garibaldi (Boy) Thohir untuk memastikan pembangunan Taman Safari bersama konsorsiumnya di IKN," kata Basuki pada Jumat (7/2/2025). Basuki menambahkan bahwa pembangunan akan berlangsung selama dua hingga tiga tahun. Lahan Seluas 225 Hektar Disiapkan, Otorita IKN telah menyiapkan lahan seluas 225 hektar untuk lokasi Taman Safari. Lahan ini telah ditinjau oleh Boy Thohir dan perusahaannya untuk memastikan kesiapan dan kesesuaiannya.  Taman Safari di IKN akan mengusung konsep rekreasi dan edukasi tentang keragaman satwa nusantara. Pengunjung akan diperkenalkan dengan berbagai jenis satwa asli Indonesia melalui pengalaman yang m...

Menkomdigi Ingin Percepat Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama tim penyusun kajian perlindungan anak di ruang digital berencana mempercepat aturan pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital. Menurut Meutya, perlindungan anak di dunia digital merupakan tanggung jawab bersama karena ruang digital sering dianggap aman, padahal banyak anak mengalami kejadian tidak menyenangkan.  “Presiden menekankan pentingnya perlindungan anak. Jika timeline sampai dua bulan, maka tim kajian harus selesai dalam satu bulan karena kemudian ada harmonisasi, karena ini urgensi yang amat mendesak,” kata Meutya di kantornya, Kamis (6/2/2025). Meutya mengatakan, dalam temuan khusus, sekitar 24 persen anak pernah bertemu seseorang yang mereka kenal dari internet, dan dua persen di antaranya menjadi korban kekerasan seksual.  “Ini menunjukkan bahwa ruang digital bukan tempat yang sepenuhnya aman,” ujarnya. Dalam pembahasan tersebut, Menkomdigi juga menyoroti bahwa pembentukan aturan ini merup...