Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.
![Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3xhLpHhYIt0rRRA3SalwElZiP8VDKqIf3tN8O5OapUbZNtQGS-lgAjM6eJsLdA0wTdKJH-SfowvmivbLHXB2ysPC176hCrjVAkZ9qqBSUac2-_Q2zeyev7Gl64RJYgY7uRPnUozim1hwPDaAWmAeInYaqcXfvKPHLf00zkoFqiq-Eco0-cCO9pIQ1N1yY/w640-h426-rw/67a423cb2b1c7.jpeg)
"Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020. Dalam gugatannya, Ronny Talapessy menyatakan bahwa pimpinan KPK terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa pimpinan KPK periode 2024-2029 baru dilantik pada 20 Desember 2024, dan hanya tiga hari kemudian mereka menerbitkan dua Sprindik dan SPDP yang menetapkan Hasto sebagai tersangka. "Keputusan pimpinan baru KPK sangat cepat menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Ronny. Menurutnya, langkah pimpinan KPK tersebut terlalu cepat, mengingat pasal yang disangkakan melibatkan dua perkara, yakni dugaan suap dan perintangan. Baca selengkapnya di sini.
"Kita melihat dari rentang waktu sejak serah terima jabatan pada 20 Desember 2024 hingga penetapan dua tindak pidana," lanjut Ronny. Anggota tim hukum lainnya, Todung Mulya Lubis, menyatakan Hasto ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses penyelidikan. Menurutnya, KPK tiba-tiba menetapkan kliennya sebagai tersangka meski belum menggelar penyelidikan. "Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa penyelidikan terlebih dahulu," kata Todung. Ia menambahkan, KPK seharusnya menyelidiki dan memanggil Hasto sebagai calon tersangka. Namun, langkah KPK dianggap tidak berdasar pada bukti yang diperoleh dalam penyidikan. "Penetapan tersangka ini terkesan terburu-buru tanpa menunggu bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui penyitaan dan pemeriksaan saksi lainnya," ujar Todung.
Komentar
Posting Komentar