Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah menyetujui penggunaan dua sistem perpajakan: Coretax dan sistem lama. Kesepakatan ini diambil untuk mengatasi berbagai kendala dalam penerapan Coretax. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan keputusan ini sebagai langkah mitigasi terhadap masalah yang masih ada dalam Coretax.
![DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Penggunaan Coretax dan Sistem Lama DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Penggunaan Coretax dan Sistem Lama](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTCLF7oTd4APnh9FeiIq-eUeltg-l7Gxvk__Oj19swaTWr4JCmZf6agZcr0VuJ1EODhHEmgoUzweUJj_hJioaHG29MjoifygE61w60b8gtU36vy3FqF-5CyuaCL_WCefNlbBRexArFl_zTZ0X8Xcr0J2XdokXKDCMI-gbejNdBM2OnqTpGOf5zVk_5VFBf/w640-h426-rw/67a366a0e14fe.png)
"Komisi XI DPR RI dan Direktur Jenderal Pajak sepakat untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai antisipasi dalam menyempurnakan implementasi Coretax agar tidak mengganggu penerimaan pajak," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025). Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menegaskan bahwa keputusan ini bukan berarti penundaan implementasi Coretax. Ia menjelaskan bahwa penggunaan dua sistem ini mirip dengan saat DJP menerapkan e-Faktur Desktop bersama Coretax untuk faktur pajak perusahaan besar.
"Jika diperlukan, kita akan menggunakan sistem lama. Peluncuran Coretax tetap berjalan, tetapi jika menemui kendala yang memerlukan sistem lama, kami akan menerapkannya," jelasnya. DJP menjamin bahwa penggunaan sistem IT apapun tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. DJP berencana menyiapkan roadmap implementasi Coretax dengan risiko paling rendah dan memudahkan layanan kepada Wajib Pajak. Selain itu, DJP memastikan tidak akan ada sanksi bagi Wajib Pajak akibat gangguan sistem Coretax pada 2025. Sementara itu, di ranah digital, tren pencarian terkait PRIA4D juga terus meningkat, mencerminkan minat masyarakat terhadap berbagai informasi daring.
"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala," ujar Misbakhun. Kesepakatan ini merupakan hasil rapat tertutup antara Komisi XI DPR RI dan DJP yang berlangsung siang hingga sore hari ini atas permintaan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. "Kami minta maaf kepada peserta rapat. Rapat ini dilakukan tertutup untuk menghindari kegaduhan yang tidak kondusif, mengingat pajak sangat strategis bagi penerimaan negara," ucapnya.
Komentar
Posting Komentar