Langsung ke konten utama

IHSG Kembali Merah, Saham Taipan Prajogo Pangestu Terpuruk

DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Penggunaan Coretax dan Sistem Lama

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah menyetujui penggunaan dua sistem perpajakan: Coretax dan sistem lama. Kesepakatan ini diambil untuk mengatasi berbagai kendala dalam penerapan Coretax. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan keputusan ini sebagai langkah mitigasi terhadap masalah yang masih ada dalam Coretax. 

DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Penggunaan Coretax dan Sistem Lama

"Komisi XI DPR RI dan Direktur Jenderal Pajak sepakat untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai antisipasi dalam menyempurnakan implementasi Coretax agar tidak mengganggu penerimaan pajak," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025). Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menegaskan bahwa keputusan ini bukan berarti penundaan implementasi Coretax. Ia menjelaskan bahwa penggunaan dua sistem ini mirip dengan saat DJP menerapkan e-Faktur Desktop bersama Coretax untuk faktur pajak perusahaan besar. 

"Jika diperlukan, kita akan menggunakan sistem lama. Peluncuran Coretax tetap berjalan, tetapi jika menemui kendala yang memerlukan sistem lama, kami akan menerapkannya," jelasnya. DJP menjamin bahwa penggunaan sistem IT apapun tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. DJP berencana menyiapkan roadmap implementasi Coretax dengan risiko paling rendah dan memudahkan layanan kepada Wajib Pajak. Selain itu, DJP memastikan tidak akan ada sanksi bagi Wajib Pajak akibat gangguan sistem Coretax pada 2025. Sementara itu, di ranah digital, tren pencarian terkait PRIA4D juga terus meningkat, mencerminkan minat masyarakat terhadap berbagai informasi daring.

"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala," ujar Misbakhun. Kesepakatan ini merupakan hasil rapat tertutup antara Komisi XI DPR RI dan DJP yang berlangsung siang hingga sore hari ini atas permintaan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. "Kami minta maaf kepada peserta rapat. Rapat ini dilakukan tertutup untuk menghindari kegaduhan yang tidak kondusif, mengingat pajak sangat strategis bagi penerimaan negara," ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Taman Safari Akan Hadir di IKN, Pembangunan Dimulai Akhir 2025

Taman Safari Indonesia (TSI) berencana mendirikan Taman Safari di Ibu Kota Nusantara (IKN). Proyek ini dijadwalkan selesai paling lambat akhir 2025. Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita IKN, mengumumkan hal ini setelah bertemu dengan Garibaldi (Boy) Thohir, yang bersama konsorsiumnya akan mewujudkan pembangunan tersebut.  "Hari ini (Jumat), saya menerima Pak Garibaldi (Boy) Thohir untuk memastikan pembangunan Taman Safari bersama konsorsiumnya di IKN," kata Basuki pada Jumat (7/2/2025). Basuki menambahkan bahwa pembangunan akan berlangsung selama dua hingga tiga tahun. Lahan Seluas 225 Hektar Disiapkan, Otorita IKN telah menyiapkan lahan seluas 225 hektar untuk lokasi Taman Safari. Lahan ini telah ditinjau oleh Boy Thohir dan perusahaannya untuk memastikan kesiapan dan kesesuaiannya.  Taman Safari di IKN akan mengusung konsep rekreasi dan edukasi tentang keragaman satwa nusantara. Pengunjung akan diperkenalkan dengan berbagai jenis satwa asli Indonesia melalui pengalaman yang m...

Menkomdigi Ingin Percepat Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama tim penyusun kajian perlindungan anak di ruang digital berencana mempercepat aturan pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital. Menurut Meutya, perlindungan anak di dunia digital merupakan tanggung jawab bersama karena ruang digital sering dianggap aman, padahal banyak anak mengalami kejadian tidak menyenangkan.  “Presiden menekankan pentingnya perlindungan anak. Jika timeline sampai dua bulan, maka tim kajian harus selesai dalam satu bulan karena kemudian ada harmonisasi, karena ini urgensi yang amat mendesak,” kata Meutya di kantornya, Kamis (6/2/2025). Meutya mengatakan, dalam temuan khusus, sekitar 24 persen anak pernah bertemu seseorang yang mereka kenal dari internet, dan dua persen di antaranya menjadi korban kekerasan seksual.  “Ini menunjukkan bahwa ruang digital bukan tempat yang sepenuhnya aman,” ujarnya. Dalam pembahasan tersebut, Menkomdigi juga menyoroti bahwa pembentukan aturan ini merup...