Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah menyetujui penggunaan dua sistem perpajakan: Coretax dan sistem lama. Kesepakatan ini diambil untuk mengatasi berbagai kendala dalam penerapan Coretax. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan keputusan ini sebagai langkah mitigasi terhadap masalah yang masih ada dalam Coretax. "Komisi XI DPR RI dan Direktur Jenderal Pajak sepakat untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai antisipasi dalam menyempurnakan implementasi Coretax agar tidak mengganggu penerimaan pajak," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025). Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menegaskan bahwa keputusan ini bukan berarti penundaan implementasi Coretax. Ia menjelaskan bahwa penggunaan dua sistem ini mirip dengan saat DJP menerapkan e-Faktur Desktop bersama Coretax untuk faktur pajak perusahaan besar. "Jika diperlukan, kita akan ...
INFO DUNIA KITA
"Info Dunia Kita" menyajikan berita terkini, informasi menarik, dan berbagai topik seputar dunia teknologi, gaya hidup, bisnis, dan peristiwa global. Temukan wawasan terbaru dan tetap terupdate dengan berita terpercaya setiap hari!